Sabtu, 17 Mei 2008

Surat Izin Pembelian BBM di Pagaralam Marak

Pagaralam (Torang), Sejak dilakukannya pengawasan bahan bakar minyak (BBM) secara ketat di Kota Pagaralam oleh pihak kepolisian, saat ini sudah sekitar 170 surat izin pembelian BBM dikeluarkan dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindakop) setempat.

Hal ini disebabkan, masyarakat yang tidak memiliki izin, tidak akan dilayani pihak SPBU, jika ingin membeli BBM dalam jumlah banyak. Apalagi, saat ini SPBU yang ada di Kota Pagaralam, seperti SPBU Simpang Manak, SPBU Perandonan dan SPBU Karang Dalo, sedang diawasi pihak kepolisian.

Sehingga, jika tertangkap tangan membeli BBM tidak memiliki izin, langsung ditangkap dan SPBU yang melayani akan ditutup. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Pagaralam M Ichsan Azhari mengatakan, surat izin pembelian BBM yang dikeluarkan Disperindagkop berisi keterangan bahwa yang mempunyai surat izin harus memiliki usaha rumah tangga dan sangat memerlukan BBM untuk mengoperasikan mesin, seperti penggilingan padi, kopi, traktor dan lain sebagainya.

Pembuatan surat ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No 90/2002 Pasal 10, Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 1869/II/MEM.S/2002 pada 2000 dan Surat PT Pertamina (Persero), Wira Penjualan RI ke II No 83/E.22122/2004, S3 tentang Harga Jual Eceran dan Pengawasan Pendistribusian Minyak.

“Surat rekomendasi untuk membeli BBM ini tidaklah mudah dikeluarkan, sebab yang membuat surat harus benar-benar orang yang membutuhkan,” tukasnya seraya menambahkan, surat ini hanya berlaku satu tahun. Ichsan menyebutkan, jika sudah memiliki surat izin pembelian BBM, maka untuk satu kali pembelian BBM, maksimal 80 liter dan tidak lebih dari ketentuan tersebut.

Bagi para pemilik surat izin, ditentukan tempat atau SPBU mana yang dituju untuk membeli BBM tersebut. Di Kota Pagaralam, terdapat tiga pembagian pembelian BBM sesuai wilayah daerah usaha itu bertempat. Misalnya, untuk SPBU Karang Dalo akan melayani masyarakat di sekitarnya. Begitu juga dengan SPBU Perandonan dan SPBU Simpang Manak.

“Di Kota Pagaralam, terdapat tiga SPBU, yaitu SPBU Prandonan, SPBU Simpang Mannak dan SPBU Karang Dalo, yang telah dibagi wilayah untuk melayani pembelian BBM. Untuk SPBU Prandonan, melayani pembelian BBM oleh masyarakat yang tinggal di Kecamatan Pagaralam Selatan dan Pagaralam Utara, sedangkan untuk SPBU Simpang Mannak, melayani masyarakat yag tinggal di Kec Dempo Utara sedangkan SPBU Karang Dalo melayani masyarakat di Kecamatan Dempo Selatan,” bebernya.

Di tempat terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Pagaralam Amin Pebri mengatakan, sekarang pemerintah harus lebih memperketat pengawasan pendistribusian BBM. Sebab, bisa saja masyarakat hanya mengaku mempunyai usaha rumah tangga, padahal tidak ada dan BBM tersebut ditimbun, dioplos serta dijual kembali ke industri yang memang merupakan suatu pelanggaran.

“Pemerintah jangan mudah mengeluarkan surat izin untuk membeli BBM tersebut, karena jika sembarangan orang yang memegang surat tersebut bisa berbahaya dan BBM malah dimanfaatkan untuk mencari keuntungan,” tukas Amin. (AS)

Tidak ada komentar: