Sabtu, 17 Mei 2008

Perda Akomodasi Perempuan

Palembang (Torang), Lembaga Eksekutif dan legislatif mulai memperhatikan kepentingan perempuan dalam membuat kebijakan. Hal tersebut tercermin pada tiga dari 17 rancangan peraturan daerah atau raperda yang disahkan DPRD Sumsel telah berorientasi pada kepentingan kesehatan perempuan.

Demikian kesimpulan dari kegiatan penandatanganan “17 Raperda Provinsi Sumatera Selatan” di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (14/5) lalu. Dalam acara itu, turut hadir Gubernur Sumsel Syahrial Oesman dan sejumlah pejabat Pemprov Sumsel lainnya.

Dalam sambutannya, Syahrial Oesman mengatakan bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah sudah didesain untuk berinteraksi dengan rakyat. Dengan demikian, produk 17 raperda yang sudah disahkan menjadi perda ini dibuat untuk lebih konkret, dinamis dan responsif.

“Perda juga berorientasi untuk menjawab setiap permasalahan di masyarakat. Persoalan masyarakat, selama ini terus berkembang. Tugas pemerintah dan Dewan adalah mengakomodasinya dan menuangkannya dalam bentuk perda,” ujar Syahrial.

Selain 17 perda, DPRD juga menyetujui satu usulan peraturan daerah tentang pemberian nama jembatan layang atau fly-over. Menurut Syahrial, jembatan layang tersebut dinamai Haji Asnawi Mangku Alam.

Ketujuhbelas raperda yang sudah disahkan menjadi perda itu di antaranya bersubstansi tentang penataan transportasi darat, penamaan jembatan layang, akomodasi hak perempuan, pelayanan kesehatan masyarakat, pembenahan struktur birokrasi PNS, retribusi daerah dan lainnya.

Ketua DPRD Sumsel Zamzami Achmad secara khusus menyoroti perihal peraturan daerah yang mengatur kesehatan reproduksi perempuan. Secara khusus, hal ini merupakan bukti nyata pemerintah dan Dewan memerhatikan hak perempuan.

“Kami tidak hanya memperhatikan, namun mulai mengangkat hak perempuan menjadi isu strategis di Provinsi Sumsel. Perempuan juga sama artinya dengan laki-laki. Tidak zamannya lagi kelompok perempuan ditindas,” katanya. (AS)

Tidak ada komentar: