Sabtu, 17 Mei 2008

Kadin Peternakan Diperiksa

Lahat (Torang), Kepala Dinas (Kadin) Peternakan dan Perikanan Kabupaten Lahat Himyar Mazani, Selasa sore (13/5) lalu diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Pemerikasaan sehubungan dengan dugaan penggelapan bantuan benih ikan sebanyak 8500 ekor dan 1 ton pakan yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani Melati Desa Penandingan Kecamatan Kota Agung. Tak hanya memeriksa Kadin Peternakan dan Perikanan, dalam waktu dekat Kejari juga bakal mamanggil dan memeriksa anggota DPRD Lahat Jalaludin.

Pasalnya, dalam keterangan yang diberikan Kadin Perternakan dan Perikanan Kabupaten Lahat, bahwa Jalaludin yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Melati, menerima bantuan tersebut. Demikian diungkapkan Kasi Intel Kejari Lahat, Rudi Iskandar, kemarin. Rudi juga mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya melakukan konplenter data-data yang diberikan oleh kedua belah pihak, yakni Kadin Peternakan dan Perikanan Kabupaten Lahat dengan perwakilan Kelompok Tani Melati.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran dugaan penggelapan dalam kasus tersebut. “Dari Pak Himyar mengatakan, bahwa benih ikan gurami sebanyak 8500 ekor dan 1 ton pakan sudah diserahkan kepada Kelompok Tani Melati, dimana saat itu yang menerima adalah saudara Jalaludin, yang menjabat sebagai Ketua dari perkumpulan tersebut,” kata Rudi.

Namun, pernyataan Kadin Peternakan dan Perikanan tersebut dibantah oleh sekitar 10 orang perwakilan Kelompok Tani Melati. Mereka mengatakan belum menerima sama sekali baik itu benih ikan maupun pakannya. “Karenanya dalam waktu dekat ini kita akan memanggil saudara Jalaludin guna dimintai keterangan, sehubungan dengan kasus tersebut. Tujuan untuk mengetahui mana yang benar diantara dua pernyataan tersebut,” katanya.

Lebih jauh Rudi mengungkapkan, saat ini pihaknya belum bisa mengatakan adanya indikasi dugaan korupsi pada kasus ini, dan masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Anggota Kelompok Tani Melati, Asmudin mengatakan, berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan No 523, mengenai penetapan lokasi kegiatan tahun anggaran 2007.

Kelompok tani mereka diberikan bantuan 10 paket budidaya ikan gurami berupa benih dan pakannya. Namun hingga saat ini mereka belum juga mendapatkan apa yang menjadi hak mereka tersebut. “Kami berharap agar kasus ini diselesaikan secara hukum, agar apa yang sudah menjadi hak kami bisa diberikan kembali kepada kami,” ujar Asmudin (AS)

Tidak ada komentar: