Sabtu, 17 Mei 2008

Kapolda Usut Kasus Sunnah

Palembang (Torang), Kasus penipuan yang melibatkan calon wakil wali Kota Palembang Sunnah NBU terus diusut Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel. Pihak kepolisian tidak melihat kasus ini dari sudut pandang politis, melainkan kriminal murni. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumsel Irjen Polisi Ito Sumardi mengatakan, laporan tetap akan diterima dan harus ditindaklanjuti.

“Kita akan melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional dengan mengesampingkan unsur politik. Jika memang terbukti, mengapa tidak, tentu akan ditindaklanjuti,” tegas Kapolda di Palembang, kemarin.

Sementara itu, merasa nama baiknya tercemar, anggota DPRD Kota Palembang yang juga calon wakil wali kota (Wawako) Palembang Sunnah NBU (49 th) warga Jalan Sultan Muhammad Mansyur Blok D RT 017 Kelurahan 32 Ilir siap melaporkan balik anggota DPRD Banyuasin Nurmala Dewi (49 th) warga Griya Handayani Blok C3 Kelurahan Sukajadi Talang Kelapa Banyuasin ke Polda Sumsel. Sunnah melalui pengacaranya Februarrahman menjelaskan, sebenarnya utang kliennya kepada pelapor sudah dibayar lunas.

Pembayaran itu dilakukan secara bertahap selama enam bulan. Besaran cicilan sekitar Rp 15 juta dan batas akhir pembayaran dilakukan pada 12 Desember 2006. “Setelah utang lunas, lalu dibuat kuitansi penerimaan tertanggal 7 April 2008 yang diterima Kartini A, perwakilan dari Nurmala Dewi,” terang Febuar.

Seperti diberitakan, calon wakil wali kota Palembang Sunnah NBU diduga melakukan penipuan terhadap anggota DPRD Banyuasin, Nurmala Dewi (49 th. Dia dilaporkan korban melalui pengacaranya, Yusmaheri ke Polda Sumsel dengan laporan polisi No Pol:LP/273-B/V/2008-Siaga Ops, Selasa (14/5) lalu.

Sunnah dituding belum mengembalikan pinjaman uang dari pelapor sebesar Rp 335 juta. Febuarrahman menilai, laporan yang disampaikan pelapor ke polisi kurang cukup bukti, karena dalam laporan tersebut terungkap, jika kliennya membayar dengan cek kosong, tapi itu tidak terbukti.

“Memang benar klien kita menyerahkan cek ke pelapor, namun sebelum sempat dicairkan,cek itu diambil lagi dan dibayar dengan uang kontan sebesar Rp 15 juta,” tegasnya. Selain membayar secara kontan, kata Febuar, kliennya juga melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening pelapor. Terlebih lagi, pinjaman uang itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan proyek, seperti yang diungkapkan pengacara pelapor.

“Pinjaman itu murni hutang piutang,” imbuhnya. Merasa nama baiknya tercemar, rencananya hari ini, Kamis (15/5) kemarin, kliennya akan melapor balik. Upaya itu ditempuh karena laporan itu dinilai tidak cukup bukti, bahkan terkesan mengada-ada. “Laporan itu sangat kental nuansa politiknya. Betapa tidak, persoalan yang sudah selesai, tiba-tiba diangkat kembali saat klien kita akan mencalonkan diri,” ujarnya.

Calon wakil walikota Palembang Sunnah NBU mengaku tidak takut dengan dugaan penipuan yang diadukan anggota DPRD Banyuasin Nurmala Dewi melalui pengacaranya Yusmaheri ke Polda Sumsel, Selasa (13/5). “Kita yakin telah berada di jalan yang benar, jadi tidak ada masalah,” tegasnya.

Namun, Sunnah belum dapat memastikan, apakah laporan itu terkait dengan pencalonannya sebagai calon wakil wali kota Palembang. Sebab, dirinya takut hal itu akan menjadi persoalan baru, dan merusak nama baik seseorang, termasuk dirinya. “Biarlah orang yang menilai permasalahan ini. Yang penting, saya tetap pada jalan yang telah ada,” tukasnya.

Menyikapi permasalahan yang menimpa Sunnah, Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DRPD Kota Palembang Ahmad Sanusar angkat bicara. Menurut dia, laporan itu sarat dengan unsur politis, apalagi waktunya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang.

“Saya rasa bermuatan politis menjelang pilkada, karena Sunnah mencalonkan diri menjadi wakil wali kota Palembang,” terangnya di ruang Komisi I DPRD Kota Palembang, kemarin. Disinggung kemungkinan permasalahan internal partai, Sanusar menyangkal hal itu. Dia menegaskan, dalam tubuh PAN tidak ada permasalahan, begitu pula sebaliknya.

Pihaknya berencana melakukan klarifikasi mengenai permasalahan tersebut. Tetapi sebelum itu, masalah yang menimpa Sunnah akan dibahas terlebih dahulu di tingkat DPD. Nurmala Dewi melalui pengacaranya, Yusmaheri mengaku, Sunnah sempat membayar sejumlah uang melalui Kartini. Namun, pembayaran itu dilakukan untuk mencicil utang Sunnah sebelumnya kepada Nurmala sebesar Rp 170 juta.

Namun, hingga kini utang itu belum juga dilunasi. Menanggapi rencana Sunnah yang akan melapor balik dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik, Yusmaheri mempersilakannya. “Silakan saja kalau mau lapor balik. Kita siap menghadapinya,” tantangYusmaheri.

Ketua II tim kampanye pasangan Yansuri-Sunnah H Sulaiman Jahri tidak mau berkomentar banyak terkait kasus yang menimpa calon wakil wali kota Sunnah yang berpasangan dengan Ketua DPRD Kota Palembang yang juga Ketua Partai Golkar Kota Palembang M Yansuri. “No comment mengenai persoalan itu, karena tidak ada kaitannya dengan tim kampanye. Jadi, saya tidak berbicara mengenai permasalahan pribadi itu,” tegasnya.

Terkecuali, uang yang diduga hasil penipuan itu dipergunakan oleh tim kampanye. Tetapi, uang yang dimaksud itu telah dipergunakan pada 2006 lalu. Dia balik mempertanyakan, kenapa persoalan itu baru dilaporkan sekarang. Jika memang merasa ditipu oleh Sunnah, seharusnya korban sudah melaporkan pada akhir 2006 atau 2007 lalu. (AS)

Tidak ada komentar: