Sabtu, 17 Mei 2008

Kapolda Janji Bertindak Tegas

Palembang (Torang), Kapolda Sumsel Irjen Pol Ito Sumardi berjanji memberi tindakan tegas bagi tiga oknum anggota Polsek Muara Telang, yang diduga melakukan pemerkosaan.

Tindakan tegas itu dilakukan, jika nanti ketiga oknum polisi yang bersangkutan benar-benar terbukti secara hukum memerkosa istri muda tauke karet Sisca (19 th) warga Desa Muara Telang Jalur 8 Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin.

“Untuk masalah ini, kita akan melakukan penyelidikan secara cermat, betul tidaknya kejadian itu dan siapa-siapa saja saksinya. Jika itu benar terjadi,saya akan melakukan tindakan keras kepada oknum anggota yang terlibat,” tegas Ito kepada wartawan kemarin. Dia juga menilai, jika benar ketiga oknum polisi itu melakukan tindakan asusila, itu sama saja mencoreng nama baik Polri.

“Tetapi jika tidak terbukti, saya akan memberikan bantuan hukum kepada anggota bersangkutan untuk memulihkan hak-haknya. Apalagi sekarang sudah berkembang opini buruk di tengah masyarakat, ketiga oknum anggota polisi ini sudah melakukan perbuatan tersebut. Ya, mestinya kita kroscek dulu kebenarannya,” katanya.

Kendati akan menindak tegas, namun Ito juga mengungkapkan setelah ditelusuri secara mendalam, ternyata pihaknya banyak menemukan keganjilan dalam isi laporan korban pemerkosaan tersebut.

“Itu,kan, baru laporan sepihak, lagi pula, kejadiannya sudah lama tapi kenapa baru dilaporkan sekarang. Oleh karena itu, pihak polsek dan ketiga oknum yang dituduh memerkosa, juga berencana akan menuntut balik. Nah, sekarang kita buktikan melalui jalur hukum, jadi jangan divonis dulu. Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tukasnya.

Seperti diberitakan, Selasa (13/5) kemarin, korban pemerkosaan Sisca mendatangi Unit Yanduan Propam Kepolisian daerah Sumatera Selatan dan melapor jika dirinya telah diperkosa oknum anggota Polsek Muara Telang. Ketiga oknum polisi yang dilaporkan Kanit Reskrim Polsek Muara Telang Brigpol MS serta dua anggotanya, Bripda DN dan Bripda JN. Tragedi pemerkosaan itu terjadi Sabtu (19/4) sekitar pukul 19.00 WIB.

Waktu itu, korban bermaksud hendak ke rumah, namun di tengah perjalanan bertemu dengan Kanit Reskrim Brigpol MS. Melihat korban berjalan kaki, pelaku lalu menawarkan korban untuk diantar menggunakan sepeda motor. Korban yang tidak curiga lalu memenuhi tawaran pelaku. Namun oleh pelaku, korban dibawa ke sebuah bedeng dan diperkosa.

Setelah puas menikmati tubuh mulus korban, dirinya lalu dibawa ke Polsek Muara Telang. Di tempat tersebut, korban kembali digilir dua oknum anggota polisi Bripda DN dan Bripda JN, di ruangan yang ada di bagian belakang kantor polisi. Setelah diperkosa secara bergilir, kemudian korban disuruh pulang ke rumahnya.

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang Eti Gustina mengatakan, sebaiknya Kapolda Sumatera Selatan jangan terlalu dini mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa laporan korban pemerkosaan banyak keganjilan.

Apalagi kata Eti, masalah ini masih proses awal, sehingga biarkan saja proses hukum berjalan dan jangan ada intervensi. Kalaupun harus menganut asas praduga tidak bersalah, silakan saja tapi jangan sampai melakukan intervensi, karena pernyataan Kapolda akan berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan, terlebih lagi pernyataan itu keluar dari seorang pimpinan.

“Kita minta pimpinan Polri di daerah ini tidak mengeluarkan pernyataan yang bisa mempengaruhi proses hukum. Selain itu, pernyataan yang dikeluarkan juga membuat psikologi korban terganggu. Kita siap memberikan perlindungan hukum jika korban minta pertolongan kepada kita, sungguh kasihan jika proses hukum ini dihentikan yang berarti korban telah menjadi korban kedua. Pertama, dia sudah diperkosa, kedua menjadi korban ketidak berpihakan hukum,” imbuhnya. (AS)

Tidak ada komentar: