Sabtu, 17 Mei 2008

Polda Amankan 97 Drum BBM Ilegal

Palembang (Torang), Sedikitnya 97 drum minyak tanah yang diduga bersubsidi yang ditampung di gudang PT PW di Jalan Tanjung Api-Api, kemarin siang berhasil diamankan Detasemen Khusus Anti Teror (Desus AT) 88 Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan.

Polisi juga berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam penimbunan bahan bakar minyak (BBM) tersebut. Keempat tersangka terdiri dari Arpan pemilik agen minyak tanah di Km 11,Sri Handayani petugas bagian gudang, Aan seorang sopir dan Ujang pegawai gudang. Sedangkan Deli, pemilik gudang, berhasil melarikan diri.

Hingga kemarin, lokasi kejadian telah dipasang garis polisi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka Sri Handayani yang ditemani tersangka Aan membeli BBM bersubsidi tersebut dengan Arpan. Namun, saat terjadi transaksi jual beli antar kedua tersangka, tidak dibekali surat-surat resmi.

Selanjutnya, oleh Sri Handayani, minyak tanah bersubsidi tersebut dijual kembali ke pabrik-pabrik karet untuk dijadikan bahan mengolah karet. Sri diduga menjual minyak tanah itu dengan harga ekonomis, sementara dia membelinya dengan harga bersubsidi.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Abusopah Ibrahim mengatakan, jika benar itu merupakan minyak tanah bersubsidi, maka tindakan Sri menyimpang. Ini telah diatur dalam ketentuan, sehingga pelakunya bisa dijatuhi hukuman sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.

“Saat ini, kita memang tengah gencar melakukan operasi terhadap penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi. Sebab, jika ini terjadi, maka rakyat yang dirugikan,” imbuhnya. Abusopah menjelaskan, salah satu contoh dugaan penyimpangan penyaluran BBM seperti yang baru ditangkap Densus AT 88 membuktikan bahwa meskipun sudah rutin dilancarkan operasi, namun masih ada saja oknum masyarakat yang menimbun BBM.

“Kita akan meneruskan proses hukumnya. Jika terbukti adanya aksi penyimpangan, tentu sanksi yang akan dijatuhkan sangat jelas dan diatur dalam undangundang,” jelasnya. Selain 97 drum minyak tanah tersebut, siang kemarin, polisi juga berhasil mengamankan aksi penimbunan BBM, Mariana, sebanyak 24 drum solar, 9 drum bensin dan 13 jeriken bensin.

Kuat dugaan, BBM ilegal itu dibeli tersangka dari salah satu SPBU milik Rahman di wilayah Plaju,Palembang. Sebelumnya, Sabtu (3/5) lalu,Tim Khusus (Timsus) Penanggulangan Penyalahgunaan BBM bersubsidi Polda Sumatera Selatan juga berhasil mengamankan sebanyak 20 ton BBM bersubsidi, terdiri dari bensin, solar dan minyak tanah yang diduga akan ditimbun.

Operasi ini dipimpin langsung Wakil Direktur Reserse Kriminal (Wadir) Reskrim AKBP Napoleon Bonaparte bersama sejumlah anggotanya. (AS)

Tidak ada komentar: