Sabtu, 17 Mei 2008

Kasus Viar Masih Diperiksa Propam

Palembang (Torang), Kasat Reskrim Poltabes Palembang, Kompol Kristopo Aryanto, mengaku kasus kematian tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) Tubagus Noviarman alias Viar, masih diperiksa di Propam Polda Sumsel. Kristopo mengatakan dirinya tidak berhak menjelaskan sejauh mana hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam.

Pengakuan Kristopo ini dihadapan Septa (kakak kandung Viar) ibu Viar, LBH Palembang dan anggota Komisi I DPRD Kota Palembang, Selasa (13/5) lalu, dalam rangka memenuhi undangan dewan untuk dengar pendapat atas pertanyaan keluarga Viar, sejauh mana hasil pemeriksaan propam Polda terhadap petugas polisi yang menembak almarhum hingga meninggal dunia.

Selain Kristopo, mewakili langsung Kapoltabes Palembang, juga hadir Kapolsek Plaju, AKP Asmaja, berikut anggotanya. “Kalau soal kronologis kejadian, sudah kami jelaskan tadi mulai dari kejadian pencurian kekerasan (Curas) yang dilakukan Viar dan dua temannya Agus, sudah dihukum 1,6 tahun dan Leo, masih (DPO),” ungkap Kristopo.

Menurutnya, laporan keluarga Viar ke Propam terhadap meninggalnya Viar karena ditembak di kaki dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara Curas itu, masih diproses di Propam. “Jadi laporan pihak keluarga Viar tetap diproses di Propam, kami ini juga diperiksa di Propam. Sejauh mana hasil pemeriksaannya kami tidak berhak karena di sini bukan lembaga yustisi, biarlah hukum yang menentukannya,” jelas Kristopo kepada Septa (kakak Viar) dan rombongan LBH serta Komisi I.

Kristopo mengatakan di satu sisi, polisi memberikan pelayanan atas kasus Curas yang menimpa masyarakat dilakukan para tersangka. Setelah tersangkanya ditangkap dan salah satunya meninggal, karena kehabisan darah saat dilarikan ke rumah sakit, maka polisi dicemooh dan disalahkan. “Itu sudah dilema, kami sebagai polisi sudah resiko, begitulah kenyataannya, pihak korban mengucapkan terima kasih atas kerja kami melayaninya tapi pihak tersangka malah mengadukan kami dan menuduh yang bukan-bukan,” ungkap Kristopo.

Septa, kakak almarhum Viar menegaskan, bahwa pihak keluarga sangat keberatan jika almarhum dikatakan sebagai penjahat kambuhan dan residivis. “Silakan cek di seluruh polsek, apa ada adik saya terlibat kriminal atau periksa di LP manapun, apa pernah adik saya masuk penjara sebelumnya, jadi apakah benar jika dikatakan sebagai penjahat dan residivis,” tegas Septa sembari mengaku iklas jika adiknya meninggal dunia karena kejahatannya sudah luar biasa.

“Yang kami sedihkan, saat dia mau ditangkap di rumah waktu itu, kami serahkan baik-baik. Karena kami yakin, dia aman di tangan polisi. Malah adik kami meninggal di tangan polisi,” ungkap Septa terlihat menahan kesedihan. Justru ketika itu, lanjut Septa pihaknya tidak tahu jika Viar sudah mati di rumah sakit. Karena tidak ada satupun pihak polisi mengabarkan keluarganya. “Saya telepon katanya Viar kena tembak dan sekarang di rumah sakit, kami ke sana ternyata sudah di kamar mayat. Mengapa tidak diberitahu kami setelah dia ditembak, mungkin kami bisa menolongnya, sebab ibunya memang bekerja di rumah sakit,” tanya Septa kepada polisi. Pertanyaan Septa hanya berlalu begitu saja, tidak ada jawaban yang dapat memuaskan hatinya sampai pertemuan selesai.

Aprili Firdaus, Kuasa Hukum keluarga Viar dari LBH Palembang, menduga kematian Viar bukan karena ditembak kakinya. Tetapi juga dipengaruhi oleh tindakan kekerasan yang memburuk kondisinya sehingga meninggal dunia. “Dia kan diambil di rumahnya dalam keadaan sehat, kemudian dikabarkan meninggal dunia tapi di jenazahanya kita temukan kejanggalan,” ujar Aprili Firdaus sembari menegaskan sejauh ini kasusnya sudah dilaporkan ke Propam tetapi hasilnya tidak jelas dan pemeriksaannya juga belum jelas.

Ketua Komisi I DPRD Palembang, Mulyadi SPd mengatakan pihaknya mengundang Poltabes, karena pihak keluarga Viar meminta menjadi fasilitator langsung. “Karena Poltabes memang mitra DPRD, kita laksanakan fungsi dewan sebagai fasilitator, tetapi masalah hukum tetap dikembalikan kepada penegak hukum di sini bukan lembaga yustisi,’ jelas Mulyadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, menurut versi Kasat Reksrim Poltabes, Viar, Agus dan Leo melakukan pencurian dan kekerasan (Curas). Kemudian Viar ditangkap dan dalam pengembangan polisi, Viar berusaha kabur dari kawalan polisi saat menggerebek rumah Agus, kemudian Agus dan Viar dapat diringkus kembali dengan masing-masing kaki ditembak.

Menurut Kristopo, penembakan itu sudah melalui prosedur sebab saat diberikan tembakan peringatan keduanya tidak mengindahkan sehingga polisi menembak kaki mereka. Namun, ketika di bawa ke rumah sakit, Viar banyak kehilangan darah dan meninggal dunia sedangkan Agus selamat. Agus saat ini sedang menjalani hukumannya. Dia divonis 1,6 tahun.

Kasus meninggalnya Tubagus Noviarman (20 th) kini masih dalam tahap penyidikan pihak Propam Polda Sumsel. Adapun Noviarman memang merupakan salah satu tersangka kasus perampokan. Hal itu berdasarkan laporan korbannya LP 746_B/XI/2007 tertanggal 30 November 2007. “Kasus ini masih dalam penyidikan dan belum selesai. Jadi silahkan tunggu saja nanti hasilnya,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Abusopah Ibrahim.

Selain itu seperti diungkapkan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Ito Sumardi DS bahwa korban, Viarman memang merupakan salah satu tersangka kasus perampokan berdasarkan laporan korbannya LP 746_B/XI/2007 tertanggal 30 November 2007. Adapun nama korban adalah Yudi Kurniawan. “Menurut informasi yang saya peroleh dari Kapoltabes korban tersebut memang seorang residivis dan sudah menjadi target operasi,” kata Kapolda.

Menurutnya jika ada anggota keluarganya yang melapor ke pihak kepolisian itu sudah merupakan hak mereka, jadi silahkan saja. Selain itu menurutnya sudah dibuktikan oleh Kapoltabes Palembang bahwa tersangka memang pelaku perampokan. Selain itu pada saat kejadian korban dianiaya dan hampir dibunuh jika korban tidak melarikan diri. (AS)

Tidak ada komentar: