Sabtu, 17 Mei 2008

Palembang Dibagi 10 Dapil

Palembang (Torang), Jelang pemilihan umum (Pemilu) Legislatif 2009, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Palembang mengusulkan agar Palembang dibagi dalam 10 daerah pemilihan (dapil).

Jumlah anggota DPRD pun akan bertambah dari 45 menjadi 50 orang. Ketua KPUD Palembang Kemas Khoirul Mukhlis mengatakan, idealnya setiap kecamatan merupakan dapil bagi calon legislatif. Namun, berdasarkan Undang- Undang (UU) No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dapil yang ditetapkan harus mencapai tiga kursi.

Satu kursi setara dengan mata pilih sebanyak 23.000 orang. “Dari kecamatan yang sudah kita hitung, hanya bisa 10 dapil,” kata Mukhlis di Palembang kemarin. Menurut dia, alokasi dapil yang diusulkan berdasarkan jumlah penduduk di suatu tempat. Bila dalam satu kecamatan ternyata mata pilih masih kurang dari target tiga kursi yang dipersyaratkan UU, maka akan bergabung dengan kecamatan di sebelahnya.

“Keputusan final ada di KPU provinsi, kita hanya mengusulkan. Namun, saya kira tidak akan lebih dari 10 dapil,” ungkapnya. Selain itu, menurut Mukhlis, KPUD akan mencari anggota Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Kota Palembang untuk Pemilu Legislatif yang direncanakan berlangsung pada 5 April 2009. Tetapi sebelum itu, akan dilaksanakan pengukuhan petugas PPK dan PPS untuk Pemilu Legislatif.

KPUD, akan mencari enam calon anggota Panwasda legislatif, kemudian mengambil tiga nama yang akan dijadikan anggota Panwasda provinsi. Pihaknya berpatokan pada UU No 22/2007 dan anggotanya nanti tanpa kehadiran personel kepolisian dan kejaksaan. Ketiga anggota Panwasda legislatif itu, terdiri dari unsur masyarakat, akademisi atau profesional.

Sedangkan untuk tingkat kecamatan, terdiri dari tiga anggota dan satu orang di tingkat kelurahan sebagai pengawas lapangan. Diharapkan, pada Juni 2008 ini, kepengurusan yang terbentuk segera dilantik. Dia menambahkan, bagi anggota Panwasda Kota Palembang untuk pemilihan kepala daerah, dipersilakan mendaftarkan diri kembali dalam seleksi Panwasda legislatif ini. Tetapi bila diterima, yang bersangkutan harus memilih salah satu.

Hamzah Sya’ban, Wakil Ketua DPRD Palembang menuturkan, masalah ketentuan dapil di seluruh daerah sama berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Penentuan dapil tersebut jelas ditentukan dengan jumlah penduduk, termasuk penambahan jumlah anggota Dewan.

Menurut dia, berdasarkan UU No 10/1998, bagi kabupaten/kota yang berpenduduk lebih dari satu juga, maka jumlah DPRD sebanyak 50 kursi. “Penentuan kursi ini tentu berdasarkan jumlah mata pilih,” katanya.

Hamzah menjelaskan, dapil merupakan wadah perhitungan suara calon legislatif untuk mendapat jatah kursi di DPRD. Selain dari ketentuan calon anggota, juga ditentukan dari partai masing-masing. Pada 2004 lalu, penentuan calon berdasarkan nomor urut. Hal ini termaktub dalam peraturan dan kebijakan internal partai masing-masing.

Usulan KPUD provinsi membagi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi 12 daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu Legislatif 2009 mendapat tentangan. Pasalnya, hal itu akan memberatkan sejumlah partai. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bintang Reformasi (PBR) Sumsel Fauzih H Amro mendesak KPUD tetap membagi dapil sesuai Pemilu 2004 (7 dapil).

“Saya nilai lebih pas dengan 7 dapil, karena lebih merepresentasikan penduduk di setiap wilayah,” ujar Fauzih. Menurut Fauzih, pada Pasal 22 UU No 10/2005 disebutkan, alokasi kursi bagi anggota DPR di setiap wilayah berkisar antara 3-12 kursi. Dari total 15 kabupaten/kota di Sumsel, lebih tepat jika beberapa daerah digabung, sehingga jumlah kursi yang diperebutkan bisa lebih banyak.

Terpisah, anggota KPUD Sumsel Joko Siswanto menjelaskan, usulan agar Sumsel dibagi menjadi 12 dapil sudah sesuai aturan. Hal ini didasarkan pada UU No 10/2008, kuota suara masing-masing daerah didasarkan pada pembagian jumlah penduduk dengan jumlah kursi. “Jumlah penduduk Sumsel berdasarkan DP4 (data potensi penduduk pemilih pemilu) sebanyak 7.141.578 jiwa dan berdasarkan UU No 10/2008 mendapatkan 75 kursi. Dari situ diperoleh jumlah kursi bagi masing-masing dapil,” terangnya. (AS)

Tidak ada komentar: