Senin, 05 Mei 2008

Poltabes Palembang Perketat Pembuatan SIM

Palembang (Torang), Angka kecelakaan lalu lintas di Kota Palembang tahun 2007 terjadi penurunan. Namun angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas masih terbilang cukup tinggi. Penurunan angka tersebut terlihat dari perbandingan data kecelakaan lalu lintas tahun 2006-2007 dari Unit Laka Lantas Poltabes Palembang.Tahun 2006, terjadi sedikitnya 237 kasus kecelakaan lalu lintas. Dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 64 orang, 133 orang mengalami luka berat atau cacat dan 155 orang luka ringan.


Sedangkan angka kecelakaan lalu lintas tahun 2007 mengalami penurunan cukup signifikan yakni sebanyak 169 kasus kecelakaan. Dengan jumlah korban meninggal sebanyak 59 orang, luka berat 100 orang dan luka ringan 78 orang.

Ketatnya pembuatan SIM dilakukan, selain adanya kebijakan dari Dir Lantas Mabes Polri, juga sebagai Bagian dari program polisi untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, dengan slogan “Sepeda Motor Bukan Mesin Pembunuh (SMBMP)”, hal ini berguna untuk menurunkan angka kecelakaan yang cenderung terus mengalami peningkatan.

Sebelumnya masyarakat tidak perlu repot untuk memiliki SIM karena asal ada uang, semua orang bisa mempunyai SIM. Yakni dengan membayar para Calo seharga Rp 250-Rp 300 ribu, SIM bisa didapatkan dengan mudah tanpa harus melewati berbagai proses tujuan yang melelahkan.

Akan tetapi semenjak Direktorat Jenderal Lalu Lintas mengeluarkan kebijakan tentang proses pembuatan SIM, maka jangan harap bisa memperoleh SIM dengan cara pintas. Bahkan, jangan pula heran kalau di Kantor Satlantas Poltabes Palembang tidak ada lagi orang yang akan menawarkan diri membantu membuat SIM. Jadi salah satu program memperketat Pembuatan SIM itu dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Kota Palembang. (Tim/03)

Tidak ada komentar: