Senin, 05 Mei 2008

KPU Palembang Dituntut Terbuka

Palembang (Torang), Calon Walikota Palembang H. M. Iqbal Romzi menyesalkan aksi mahasiswa yang dilakukan di KPU Palembang, Selasa (29/4) minggu lalu, berakhir ricuh. KPU Palembang dituntut lebih terbuka dalam menerima aspirasi yang disampaikan mahasiswa maupun masyarakat. “Ketika tidak ada aksi anarkis, harus diterima dengan baik,” Tegasnya.

Anggota DPRD Sumsel tersebut juga menyesalkan sikap aparat kepolisian dalam menghadapi aksi massa. “Aparat tidak harus mensikapi para pendemo itu sebagai sebuah kekuatan yang menghancurkan, tetapi sebagai sahabat. Kalau diperlakukan sebagai sahabat, tidak seperti itu tindakannya,” kata Iqbal.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang sendiri berencana akan memberikan data rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada empat pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Palembang.

Saat ini KPU Palembang terus melakukan validasi data jumlah pemilih. Yakni melakukan pengecekan terhadap data yang ada. Seperti sistem penulisan nama. Misal nama Jauhari dan Djauhari, jika dua nama tersebut memiliki identitas sama maka perlu dicek kembali. “Mudah-mudahan 9 Mei nanti telah selesai. Kami akan menyerahkan Hardcopy dan Softcopy kepada pasangan calon,” Kata Ketua Divisi Sosialisasi dan Humas KPU Palembang Ahmad Fuad Anwar kepada wartawan kamis (1/5) lalu.

Melalui data pemilih yang telah diberikan, pasangan calon atau tim sukses dapat melihat apakah tim pendukungnya sudah terdaftar atau belum. Jika pendukung atau kader partai tidak terdaftar di DPT namun terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) maka masih dapat untuk mencoblos. “Kalau di DPS ada tetapi di DPT tidak terdaftar. Berarti itu merupakan kesalahan teknis. Kami akomodir dan akan kami cek,” tandas Fuad.

Mengenai aksi mahasiswa dia mengatakan, dari data awal yang diterima KPU Palembang dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Palembang sudah terdapat pemilih yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NIK ganda.

Fuad mengatakan, apabila aksi mahasiswa mempersoalkan pemilih yang tidak memiliki NIK ke KPU Palembang, Hal tersebut salah alamat. Karena yang berwenang memberikan NIK adalah Disdukcapil. “Yang belum terdaftar sebagai pemilih bawa kesini,” Ujarnya.

Dia kembali menjelaskan berdasarkan peraturan KPU warga yang tidak memiliki NIK masih dapat mencoblos, asalkan terdaftar dalam DPS dan DPT. Warga palembang yang berhak memilih adalah warga yang enam bulan sebelum pengumuman DPS telah berdomisili di Palembang. DPS telah diumumkan awal januari yang lalu. (AS)

Tidak ada komentar: