“Mereka sudah masuk databased, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 tentang honorer yang telah masuk ke dalam database dengan masa kerja lebih dari satu tahun, digaji dari APBN/APBD bakal diangkan menjadi PNS,” Ungkap M. EKo pegawai dinas PBK Sekretaris Forum Honorer Palembang usai audiensi tertutup dengan Asisten III Setda Kota Drs. H. M. Husni Thamrin, MM bersama kepala BKD Kota H. M. Y. Badaruddin, SH, M.Si beberapa waktu yang lalu.
Disinggung mengenai tenaga honorer atau pekerja harian lepas yang memenuhi kriteria, namun belum masuk databased, Eko menyatakan tergantung dari Dinas terkait untuk melakukan pendataan. “Kemungkinan masih ada. Tapi itu, dikembalikan ke dinas masing-masing. Kita sih bersyukur sudah masuk ke dalam databased, itu bae,” tambah Eko.
Kepala BKD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar