Rabu, 07 Mei 2008

5 Sekolah Baru Di Palembang

Palembang (Torang), Pertumbuhan sekolah mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas di Kota Palembang, ternyata cukup pesat. Setidaknya, pada tahun ajaran baru nanti ada lima sekolah baru yang akan ikut dalam “perebutan” siswa.

Kelima sekolah tersebut antara lain SD Islam Terpadu Bina Ilmi (Kompleks Bukit Sejahtera-Poligon), SD AR-Ridho (Jl Residen H Abdul Rozak), TK Adilia Mulia (Km 12), SMPIT Izzudin (Jl Demang Lebar Daun) dan SMPIT al Furqon (Jl HBR Motik Km 8).

Terkait dengan kemunculan sekolah-sekolah baru ini, Kepala Seksi (Kasi) Swasta SMP/SM Dinas Pendidikan Kota Palembang mengatakan pendiriaan sekolah baru hendaknya memperhatikan syarat dan kelayakan pendiriaan. Selain itu hendaknya memperhatikan tingkatan dan lokasi sekolah yang hendak didirikan agar disesuaikan dengan kebutuhan.

“Sekolah yang belum memiliki izin operasional belum bisa menerima siswa baru. Kalau belum punya izin sudah ada siswanya, itu namanya sekolah liar” tegas Imran. Izin operasional ini untuk menjamin kelayakan sebuah sekolah sehingga masyarakat tidak akan dirugikan serta membantu sekolah yang bersangkutan menyelesaikan izin administrasi. Izin operasional sendiri berlaku satu tahun, sedangkan izin tetap akan dikeluarkan dengan melihat kelayakan sekolah.

Ditanya mengenai sanksi, Imran mengatakan Diknas tidak berhak menutup sekolah tersebut. Hanya saja sekolah akan terganjal saksi administrasi. Misalnya, tidak bisa menyelenggarakan ujian sendiri atau mengikuti akreditasi sekolah.

Kasi Swasta Subdin TK/SD Diknas Kota Palembang, Yunidar. Dia mengatakan bahwa sekolah baru harus memenuhi persyaratan dalam pengajuaan izin operasional. Persyaratan dimaksud antara lain Surat Izin Tempat Usaha (SITU), akte pendiriaan yayasan, surat keputusan pengangkatan kepala sekolah atau guru, juga mengikuti kurikulum yang berlaku, hasil studi kelayakan, rencana induk pengembangan jangka panjang dan jangka pendek, fotocopy ijazah dan STTB Kepala Sekolah atau guru.

Selanjutnya, sumber pembiayaan sarana dan prasarana, denah lokasi sekolah, daftar inventaris sekolah, daftar formasi kelas dan siswa, serta kajian dampak lalu lintas dari Dinas Perhubungan, semua itu wajib disertakan. “Proses pengajuaan izin operasional tidak memakan waktu yang lama,” tandas Yunidar.

Prosesnya mengajukan izin dimulai dari Diknas Kecamatan. Diknas kecamatan meninjau ke lokasi, lalu diajukan ke Diknas kota dan Diknas Kota mengajukan peninjauan, setelah itu Diknas kota lalu mengeluarkan izin operasional bila sekolah tersebut memenuhi persyaratan. (Tim)

Tidak ada komentar: