Berdasarkan keterangan Wakil Gubernur Sumsel Prof. dr. H.
Pengerjaan Proyek TAA mengacu pada izin prinsip dari menhut dan restu dari DPR-RI. Sekali lagi kalau ada ekses-ekses yang lain, tidak berhubungan dengan pembangunan TAA. Karena semua prosedur sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sejumlah investor terus melakukan pengkajian struktur tanah untuk pembangunan rail way. Ini karena kondisi di areal Pelabuhan banyak rawa. Penawaran Pembangunan Rail way dilakukan dengan teknologi baru yang dikembangkan oleh Boustead
“Kita masih mengkaji siapa yang berani menawarkan dengan menggunakan sistem ini karena dananya besar. Investor yang berani akan membuat DED (detail engineering design) dan akan kita tawarkan dalam bentuk tender. Jika menggunakan teknologi biasa biayanya Rp 50 Miliar per kilometer. Ini bisa mencapai Rp 100 miliar per kilometer,” Tukasnya.
Ditegaskan, pembangunan jalan (akses) menuju pelabuhan menggunakan anggaran tahun jamak APBD. Disamping bantuan APBN. “Semua sudah atas persetujuan DPRD SUmsel dan DPR-RI,” Tambahnya.
Terkai dengan dugaan kasus suap pembebasan lahan? Asisten Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Sumsel Ir. H. Budi Haryono mengatakan tidak mengetahui masalah tersebut. Sebab, dalam mekanisme pembebasan lahan semua sudah berjalan sesuai prosedur. (Tim/03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar