Salah satu poin utama dalam buku itu mengatur keterlibatan Prajurit dalam proses Kampanye. Buku Panduan tersebut berlaku untuk semua level kepangkatan didalam tubuh TNI. “Saya tegaskan, TNI harus netral. Tidak boleh berpihak pada Partai Politik manapun. Apalagi menjadi Tim Sukses pasangan Calon. Tugas TNI dalam proses Pilkada dan Pemilu sebatas membantu Pengamanan. Itu pun setelah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian. Jangan sampai salah langkah dan jangan sampai tumpang tindih,” Ujar Djoko.
Kekhawatiran Panglima TNI cukup beralasan, sebab di beberapa Pilkada sejumlah Purnawirawan nyata-nyata maju sebagai Calon Gubernur maupun Wakil. Misalnya di Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jawa Timur serta daerah lainnya. (Tim/03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar