Selain Hanura yang di Pimpin Wiranto, yang lolos adalah pecahan Parpol-parpol besar. Misalnya, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Pimpinan Choirul Anam (Pecahan PKB), Partai Demokrasi Pembaruan Pimpinan Roy BB Janis (Pecahan PDIP), serta Partai Matahari Bangsa Pimpinan Imam Adaruqutni (Pecahan PAN).
Namun Andi menggaris bawahi, 24 Parpol tersebut belum tentu lolos sebagai kontestan pada Pemilu 2009. “Yang menentukan ikut Pemilu atau tidak nanti KPU (Komisi Pemilihan Umum),” terangnya. Andi menjelaskan, ketentuan yang dipakai dalam melakukan verifikasi parpol di Depkum HAM adalah pasal 3 ayat (2) UU Parpol. Syarat parpol untuk mendapat status Badan Hukum, antara lain memiliki akta notaris Pendirian Parpol, memiliki nama, lambang dan tanda gambar yang tidaksama dengan parpol lain serta memiliki kantor tetap. Selain itu, setiap parpol memiliki kepengurusan minimal 60 persen dari jumlah Propinsi, 50 persen dari jumlah Propinsi/Kota pada setiap Propinsi, setiap Kabupaten/Kota pada daerah yang bersangkutan. Bukti kepengurusan ditunjukkan dengan
“Kenapa Kita minta bantuan kesana (Kesbangpol) karena Depkum HAM tidak mepunyai instrumen ditingkat Kabupaten” jelas Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu. Mekanisme seperti itu, lanjutnya diyakini lebih hemat dalam pembiayaan dan memudahkan parpol.
Proses verifikasi yang di mulai sejak 28 Februari 2008 itu hanya menelan biaya Rp. 410 juta. Padahal, dana disiapkan Rp 3 miliar. Pada Pemilu 2004, Depkum HAM menghabiskan dana Rp 32 miliar untuk verifikasi. Perbedaan mencolok dalam biaya tersebut, kata Andi, terkait sistem verifikasi yang berbeda antara Pemilu 2004 dan 2009 yang dilakukan Depkum HAM. “Kalau dulu verifikasi faktual, sekarang Kita hanya administratif” terang Pria kelahiran Bone,
Di tempat yang sama Direktur Tata Negara Ditjen AHU Depkum HAM Aidir Amin Daud menambahkan, sebenarnya tim verifikasi memiliki waktu hingga 30 April 2008. hal itu berdasarkan UU No.2/2008 yang memberikan waktu bekerja bagi tim selama dua bulan. “Tetapi, 28 anggota tim Kita intensifkan pekerjaannya, termasuk dengan pemusatan proses pendataan kelengkapan parpol dipuncak,” jelasnya.
Aidir menerangkan, dari 24 yang lolos itu, terdapat tujuh parpol yang didirikan fungsionaris parpol yang masih memiliki status Badan Hukum. Status tersebut bisa langsung digunakan untuk mendaftar sebagai Calon Peserta Pemilu di KPU. Ketujuh Parpol itu adalah Partai Nasional Benteng Kerakyatan, Partai Peduli Daerah, Partai Patriot, Partai Bintang Bulan, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Persatuan Syarikat Indonesia, dan Partai Nurani Umat.
Dengan 24 parpol baru yang mendapat status sebagai Badan Hukum tersebut, jumlah maksimal parpol yang bisa mendaftar ke KPU 58 parpol. Rinciannya, 24 parpol baru, 26 parpol yang tidak lolos verifikasi KPU pada Pemilu 2004 yang tidak mendapat tiket langsung menjadi peserta Pemilu 2009 karena tidak memiliki kursi di DPR. “Jumlah itu bisa berkurang menjadi 51 dengan catatan, tujuh parpol yang masih mempunyai status Badan Hukum hanya mendaftarkan salah satunya” terang Aidir. (Tim/03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar