Kamis, 15 Mei 2008

Menhut Akui TAA Belum Dapat Izin Resmi

Sekayu (Torang), Menteri Kehutanan MS Kaban menegaskan, surat izin resmi proyek pembebasan lahan Tanjung Api Api (TAA) belum dikeluarkan hingga kini.

Pasalnya, dari 18 poin tahapan yang menjadi prasyarat hukumnya, baru delapan prasyarat yang dipenuhi. “Jika tahapan-tahapan dan semua proses terkait sudah dipenuhi secara matang, tidak ada persoalan atas proses pelepasan lahannya, hanya tinggal menunggu perwujudan surat keputusan (SK) izin resminya,” kata Kaban, di Guest House Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kemarin.

Menurut dia, sejauh ini izin yang dikeluarkan pihaknya maupun DPR masih berupa izin prinsip. Dari lahan seluas 1.200 hektare, yang disetujui hanya 600 hektare untuk alih fungsi kuasa hutan lindung mangrove untuk TAA. Dia juga mengungkapkan, SK persetujuan yang menunjukkan izin prinsip sudah ditetapkan pada 2007.

Hal tersebut menyangkut persetujuan alih fungsi lahan seluas 600 hektare. Meski izin prinsip sudah ada, namun izin resminya macet, sehingga saat ini baru pada tahapan pembukaan jalan. Menyangkut ditahannya anggota Komisi IV DPR Sarjan Taher terkait masalah TAA ini, Kaban menegaskan bahwa itu bukan urusan dirinya. “Itu bukan urusan saya, tapi kewenangan KPK,” tandasnya.

Lebih jauh dia mengatakan, memanasnya persoalan alih fungsi lahan proyek TAA karena rentannya kasus korupsi dalam perjalanannya. Untuk menuntaskan masalah ini, KPK membutuhkan banyak saksi ataupun narasumber dalam mengangani persoalan besar ini. Kaban dengan tegas mengatakan bersedia diperiksa KPK jika dibutuhkan.

“Sejauh ini saya belum diperiksa KPK, namun bila dibutuhkan, saya tentu saja bersedia,” tandasnya. Kaban menyebut dugaan-dugaan adanya gratifikasi atau korupsi pada persoalan pembangunan proyek TAA bisa saja positif adanya. KPK memiliki keleluasaan dalam mengurusi hal tersebut.

“Siapa saja manusia di Indonesia dan dengan jabatan setinggi apapun tetap saja sama dalam pandangan hukum. KPK memiliki hak untuk memeriksa siapa pun dalam penanganan kasus-kasus seperti TAA ini, misalnya beberapa waktu lalu beberapa jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” paparnya.

Menurut Kaban, KPK dalam proses pemeriksaan beberapa pejabat akhir-akhir ini sudah memiliki ketetapan yang resmi. Siapa pun yang diperiksa pihak KPK menyangkut sebagai objek tersangka atau orang yang berkompeten sebagai saksi atau narasumber. Pada kesempatan itu, Kaban menyatakan, meski banyaknya dugaan korupsi, proyek TAA tetap akan dijalankan. Namun, sekali lagi dia menandaskan, untuk mendapat izin resmi harus dipenuhi 18 poin tahapan.

“Telat atau tidak, karena baru delapan poin yang dipenuhi, maka dalam waktu dekat harus dipenuhi secara keseluruhan untuk izin resminya. Persetujuan DPR RI mengenai izin prinsip dan penyediaan lahan sudah clear,” jelasnya. Dalam kaitan proyek TAA ini, Kaban mengakui tim dari Departemen Kehutanan sudah tiga kali mengunjungi ke lokasi proyek TAA.

”Kita sudah beberapa kali ke lapangan. Dari sisi proyek, saya menganggap proyek tersebut positif bisa dilanjutkan,” tegasnya. Sehari sebelumnya, penyidik KPK memeriksa Wakil Ketua Komisi IV DPR Syarfi Hutauruk terkait dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan bakau di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Selain itu, penyidik juga memeriksa anggota Komisi IV DPR Wowo Ibrahim terkait kasus yang sama. Syarfi sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan. Seusai pemeriksaan, Wowo yang berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) tersebut tidak bersedia memberi keterangan.

Dia hanya mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sarjan. Sementara, hingga sore kemarin, Syarfi belum tampak keluar dari ruang pemeriksaan. Selain anggota DPR, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumsel Dharna Dahlan sebagai saksi atas dugaan korupsi alih fungsi hutan di Banyuasin. Dharna datang ke KPK didampingi penasihat hukumnya, Chairul S Madia. Setelah diperiksa sekitar enam jam, dia tidak bersedia memberi keterangan.

Sementara Chairul menjelaskan, kliennya diberi delapan pertanyaan, namun dia tidak bersedia menjelaskan materi pemeriksaan. Mengenai pemberian uang kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR, Chairul tidak bersedia memberi tanggapan. ”No comment,” kata Chairul. (AS)

Tidak ada komentar: