Selasa, 06 Mei 2008

Dirut PT. Pos Diperiksa Kejagung

Jakarta (Torang), Belum lama ini, (7/4) tim kejaksaan memeriksa Dirut PT. Pos Indonesia Hana Suryana sebagai saksi dalam kasus korupsi dana pembinaan eksternal perusahaan sebesar Rp 5 M, selain Hana Tim jaksa memeriksa Djaja Suharja, mantan direktur operasi PT. Pos Indonesia yang berkantor pusat di Bandung, baik Hana maupun Djaja diperiksa tim jaksa yang dikoordinasi Nurlis Sembiring di Lantai III Gedung Bundar Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan dalam jumpa pers di gedung Kejagung mengatakan bahwa “Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi penggunaan dana operasional dan dana nonbujeter PT Pos Indonesia”

Hana tiba di Gedung Bundar pukul 08.00 WIB, Djaja datang beberapa menit kemudian, Selama menjalani pemeriksaan, Hana didampingi Tim pengacara yang dikoordinasi Stevanus Gunawan. Hana dan Djaja diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka, diataranya Fahrurrozi (mantan kepala Pos Fatahillah, wilayah DKI), Elvi Sahri (mantan Supervisor pemasaran Kantor Pos Fatahillah) dan Widianto (mantan supervisor pemasaran Kantor Pos Fatahillah, yang kini menjabat kepala kantor Pos Pandeglang, Banten).

Modus yang dilakukan Fahrurrozi dkk pada 2002-2004 adalah mengeluarkan uang perusahaan (PT Pos) yang dikemas sebagai pembayaran komisi ke perusahaan klien (Telkomsel), perusahaan itu selama ini menjadi pelanggan setia yang mengirim barang-barang lewat PT Pos.

Terkait dengan kasus ini, tim penyelidik pernah memeriksa Dirut PT Telkomsel Kiskenda Suriahardja sebagai saksi, Kiskenda dalam keterangannya menegaskan, PT Telkomsel tidak pernah menerima dana pembinaan tersebut. (Tim)

Tidak ada komentar: