Kamis, 15 Mei 2008

Pembelian BBM Dibatasi

Pagaralam (Torang), Mengantisipasi terulangnya kembali upaya penyimpangan BBM di Kota Pagaralam, Polres setempat memberlakukan pembatasan pembelian BBM.

Bukan hanya itu, Polres juga menempatkan empat anggotanya pada setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Kota Pagaralam. Demikian diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Kota Pagaralam AKBP K Rahmadi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Tri Martono.

Tri mengungkapkan, pemberlakuan pembatasan pembelian BBM dan penempatan personel Polres di SPBU-SPBU di Kota Pagaralam dimaksudkan untuk mengawasi penjualan BBM di Kota Pagaralam. Untuk setiap pembelian BBM, baik jenis premium maupun solar, pembeliannya dibatasi sebanyak 80 liter, yang selama ini untuk masyarakat yang memiliki izin 125 liter per harinya.

“Pembatasan pembelian BBM ini dimaksudkan untuk meminimalisasi kemungkinan adanya penimbunan BBM. Sebab, sebagaimana kasus yang terjadi sebelumnya, yakni ditemukannya 2,5 ton BBM ilegal di SPBU Perandonan beberapa waktu lalu, akibat tidak ada batas maksimal pembelian BBM bagi masyarakat,” ujarnya.

Tri juga mengatakan, untuk mengefektifkan penerapan pembatasan pembelian BBM tersebut, pihaknya menempatkan petugas di tiga SPBU yang ada di Kota Pagaralam, yakni SPBU Simpang Mannak, SPBU Karang Dalo dan SPBU Perandonan, yang sekarang ini dalam pengawasan pihak kepolisian.

“Jika ada yang tertangkap tangan membeli BBM ilegal, akan ditangkap dan dikenakan sanksi sesuai hukum berlaku. Selain itu, SPBU yang ada akan disegel serta tidak diperbolehkan beroperasi,” tegasnya.

Mengenai proses pengusutan kasus penjualan 2,5 ton BBM ilegal oleh SPBU Perandonan, Tri mengungkapkan, sampai sekarang Polres Pagaralam masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi. Sementara, 2,5 ton BBM jenis bensin dan solar hasil tangkapan dari SPBU Perandonan masih diamankan di Polres. Sebelumnya, BBM ilegal itu akan dijual ke Kabupaten Empat Lawang dengan menggunakan 4 unit angkutan pedesaan.

“Kemarin kita telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik SPBU,dalam hal ini saudara Doger. Dalam waktu dekat ini, kita juga akan melakukan pemanggilan terhadap 25 warga yang diduga menjadi pemilik BBM tersebut,” tukasnya Lebih jauh dia mengungkapkan, meskipun selama ini kebanyakan masyarakat telah mengantongi surat rekomendasi, masa berlakunya sudah habis.

Selain itu, tidak jarang masyarakat tidak memiliki izin sama sekali untuk melakukan penjualan BBM. Kalaupun ada, izin yang diberikan disalah gunakan. Terkadang berkedok untuk kepentingan masyarakat, padahal digunakan untuk tindakan yang melanggar hukum, seperti melakukan penimbunan, pengoplosan dan lainnya.

Terpisah, pemilik SPBU Perandonan Doger ketika dikonfirmasi mengatakan, penjualan BBM untuk masyarakat Pendopo Kabupaten Empat Lawang tersebut dilakukan karena masyarakat memiliki izin dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Lahat. Karena itu, pihaknya tidak bisa menolak untuk melayani masyarakat tersebut.

“Apalagi di Pendopo tidak terdapat SPBU. Jadi untuk mendapatkan BBM, masyarakat yang ada membeli ke Kota Pagaralam yang jaraknya puluhan kilometer,” katanya memberi alasan.

Sementara itu, setelah dilakukannya razia penertiban BBM oleh jajaran Polres Pagaralam dan berhasil mengamankan 2,5 ton BBM dari tangan 25 warga Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, yang dibeli dari SPBU Perandonan Kecamatan Pagaralam Utara, kenaikan harga BBM jenis premium dan solar di tingkat pengecer di Kecamatan Pendopo tembus Rp 10.000 per liter.

Herman, sopir angkot jurusan Lintang mengatakan, sekarang BBM di Kabupaten Empat Lawang semakin langka. Sebab, masyarakat tidak lagi mendapatkan jatah dari SPBU karena sedang bermasalah dan diperiksa pihak kepolisian. Jadi, untuk mengisi bahan bakar sehari-hari, para sopir terpaksa membeli di SPBU yang ada di Kota Pagaralam.

“Sekarang BBM di Lintang sudah sulit ditemukan. Banyak para pengecer memakai BBM tersebut untuk kebutuhan sendiri karena harga jual BBM sangat tinggi dan mencapai Rp 10.000 per liter di tingkat pengecer,” ungkapnya.

Wathon, tokoh masyarakat Kecamatan Pendopo mengungkapkan, kondisi harga BBM yang melambung tentunya menyebabkan masyarakat menjadi korban. Pasalnya, akibat tidak tersedianya BBM, para petani pemilik traktor dan usaha kecil di pasar-pasar tradisional tidak bisa menjalankan usahanya. (AS)

Tidak ada komentar: