Kamis, 15 Mei 2008

Dishub Tindak Truk Sawit

Martapura (Torang), Dishub Kab OKUT memberikan batas waktu selama 14 hari kepada pemilik truk sawit untuk menyelesaikan pelanggaran yang terjadi.

Kepala Dishub OKUT Ir H Fadhil Taufik MM mengatakan, Dishub OKUT akan terus menindak pemilik usaha angkutan sawit yang tidak mengindahkan peraturan. Dia menuturkan, sesuai kesepakatan para pengusaha sawit, Satuan Lalu Lintas Kabupaten OKUT, Dewan lalu-lintas dan Dishub, pada 27 Maret 2008 lalu, truk pengangkut sawit di atas 5 ton per truk dilarang melintas di jalan umum di Kabupaten OKUT. Pasalnya, banyak jalan rusak akibat tonase melebihi standar beban.

“Memang problem ini merupakan dilema bagi kita bersama. Pada satu sisi, kita ingin meningkatkan produksi perkebunan dalam pencapaian target. Tetapi di sisi lain, kita mementingkan kepentingan masyarakat banyak. Sebab, kalau jalan banyak yang rusak, masyarakat dirugikan dan terganggu keselamatannya saat berkendara,” tuturnya kemarin.

Tak hanya itu, dia mengimbau para pengusaha perkebunan sawit melengkapi surat-surat kendaraan dan memberikan laporan ke Dishub mengenai berapa banyak jumlah armada yang dimiliki. Dia menuturkan, pelaporan jumlah kendaraan dilakukan untuk menambah kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) OKUT dalam pembayaran pajak kendaraan. Namun, dia menyayangkan atas kesepakatan yang telah disetujui bersama.

Pasalnya, setelah satu bulan berjalan, masih banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan truk pengangkut sawit. “Terbukti, penilangan sering terjadi setiap hari. Pengusaha sering melakukan kucing-kucingan dalam beroperasi untuk mengelabui petugas di lapangan,” ungkapnya.

Fadhil menuturkan, bentuk penilangan yang sering terjadi di antaranya truk tidak mempunyai tanda berisi kolong, muatan melebihi tonase, habis masa izin usaha angkutan dan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau para pengusaha sawit bersikap konsisten terhadap peraturan yang telah disepakati. Kalau tidak, jangan salahkan kami apabila banyak truk yang ditilang karena melakukan pelanggaran,” tukasnya.

Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Dishub OKUT Ir Taviv Maryadi mengatakan, pihaknya tidak pandang bulu melakukan penertiban truk angkutan sawit yang beroperasi di Kabupaten OKUT.

“Dalam setiap pekan, terdapat 10-15 kali penilangan yang disebabkan beberapa faktor. Bentuk penilangan yang paling dominan yaitu kelebihan tonase dan kendaraan tidak mempunyai persyaratan teknis. Adapun bentuk surat yang kami tahan seperti surat trayek, buku uji asli, STNK mobil dan sebagainya,” ucapnya kemarin.

Dia menjelaskan, para pengusaha truk diberikan waktu selama 14 hari setelah masa penilangan untuk mengurus pelanggaran di kantor Dishub. “Apabila tidak dilakukan penyelesaian setelah batas waktu yang ditetapkan, dengan terpaksa berkasnya kami laporkan ke Pengadilan Negeri Baturaja dengan melampirkan bukti untuk diproses di persidangan,” jelasnya.

Sedangkan pemilik angkutan sawit Herdiansyah yang beroperasi di Kab OKUT mengaku setiap harinya mampu mengangkut sawit dalam bentuk partai besar. Dia menuturkan, dalam satu hari perusahaanya mengangkut sawit sesuai kesepatakan.

“Setiap hari kami menyediakan 12 truk yang tonasenya mencapai 8-9 ton per truk. Tapi kami tetap melakukan sesuai perjanjian yaitu 5 ton,” ungkapnya meyakinkan. Namun, dia mengaku perjanjian yang telah dibuat bersama itu cukup menyulitkan pihaknya untuk melakukan pengangkutan sawit sesuai kebutuhan pabrik. Dia menambahkan, akibat pembatasan tonase angkutan sawit secara otomatis biaya operasional meningkat.

“Kalau sebelumnya pengiriman sawit ke pabrik bisa dilakukan dalam lima kali pengiriman. Sekarang bisa mencapai tujuh atau delapan kali pengiriman,” tukasnya. Ke depan, dia berharap masalah kesepatan bisa dilakukan perubahan untuk meringankan biaya operasional di tengah rencana pemerintah menaikan BBM. “Tolong pemerintah memikirkan nasib para pemilik truk yang semakin terhimpi akibat rencana kenaikan BBM,” tandasnya. (AS)

Tidak ada komentar: