Kamis, 15 Mei 2008

Dewan Bantah Dalangi Proyek Talud

Muara Dua (Torang), Anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Slamat Sunarlis yang disebut-sebut mendalangi proyek pembangunan talud di areal perkantoran Pemkab OKU Selatan senilai Rp 499.727.000,00 yang diduga bermasalah, membantah keras dirinya terlibat.

Menurut dia, sesuai UU No 23/2003 tentang Susunan Kedudukan Dewan dan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditegaskan bahwa anggota DPRD dilarang main proyek. “Tudingan itu tidak benar. Kalau saya main proyek, sama saja membunuh diri saya sendiri,” tegas Slamat, Selasa (13/5) kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan saat ini tengah mengusut kasus proyek pembangunan talud di areal perkantoran Pemkab OKU Selatan senilai Rp 499.727.000,00 Proyek 2006 ini diduga bermasalah. Polres OKU Selatan mensinyalir, kasus pembangunan talud tersebut melibatkan anggota DPRD OKU Selatan berinisial S, Itu berdasarkan adanya pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) belum lama ini.

Proyek talud tersebut diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga negara dirugikan puluhan juta rupiah. Menurut Slamat, sejak adanya pemberitaan di media massa, secara tidak langsung telah terbentuk opini di masyarakat bahwa dirinyalah yang bermain proyek tersebut. Padahal, dia tidak mengetahui sama sekali keberadaan proyek tersebut.

Slamat mensinyalir, ada orang yang tidak bertanggung jawab yang sengaja mencemarkan nama baiknya dengan memolitisasi kasus ini. Dia menegaskan, dirinya siap memenuhi panggilan dari pihak manapun untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. “Hingga saat ini, saya belum menerima surat panggilan dari pihak manapun, termasuk pihak kepolisian. Kalaupun ada, tentunya harus sesuai prosedur,” tegas Slamat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab OKU Selatan Sudirman didampingi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum Pemkab OKU Selatan Hairul Emri mengungkapkan, proyek pembangunan talud tersebut menggunakan APBD 2006 dan dikerjakan CV Mitra Usaha.

“Memang berdasarkan hasil laporan BPK, proyek pembangunan talud merugikan negara. Tetapi, hal tersebut hanya kesalahan administrasi, dan telah diselesaikan. Sehingga, secara hukum, negara tidak dirugikan atas pembangunan proyek tersebut,” tegas Sudirman. (AS)

Tidak ada komentar: