Kamis, 15 Mei 2008

Alat Bantu Tunanetra Siap

Palembang (Torang), KPUD Palembang menyiapkan sekitar 2.344 alat bantu pencoblosan untuk pemilih yang menderita tunanetra.

Alat bantu tersebut akan dibagikan bersamaan dengan pengiriman logistik pilkada ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Menurut Anggota KPUD Palembang Ahmad Fuad Anwar, alat bantu tersebut akan dibagikan satu buah tiap TPS berdasarkan validasi KPUD Palembang, berjumlah 2.341 TPS.

“Kecuali TPS di dekat Kompleks Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) di Jalan Seduduk Putih, disediakan tiga alat bantu. Sebab, di sana paling banyak yang membutuhkan,” ujar Fuad di Kantor KPUD Palembang,kemarin.

Dari data sementara, tercatat jumlah pemilih tunanetra di kompleks Pertuni sekitar 110 jiwa. Sementara jumlah total pemilih tunanetra pada Pilkada Palembang, Fuad mengaku belum mendapatkan angka pasti. Yang jelas, tiap kecamatan pasti ada satu-dua orang yang cacat netra.

Fuad menjelaskan, alat bantu pencoblosan yang disediakan KPUD berupa mal yang terbuat dari karet.Fungsinya memisahkan kotak gambar masing-masing pasangan calon, sehingga pemilih tuna netra tidak akan mencoblos di luar kotak yang membuat suara mereka tidak sah. Cara pemakaiannya, alat bantu ini dipasang di atas surat suara saat pemilih tunanetra tersebut berada di bilik suara.

Setelah itu mereka dapat meraba empat lubang yang membatasi setiap kotak pasangan calon. Kemudian mereka mencoblosnya sesuai dengan pilihan mereka. Menurut Fuad, KPUD rencananya akan menyosialisasikan tata cara penggunaan alat bantu tersebut kepada pemilih tunanetra di kompleks Pertuni.

Saat sosialisasi, mereka akan menjelaskan letak dan posisi setiap pasangan calon pada surat suara. Dari posisi sebelah kiri, pasangan nomor urut 1 dan seterusnya berurutan hingga pasangan nomor urut 4.

“Kami sengaja tidak menggunakan alat bantu atau surat suara dari huruf braille, karena tidak semua tuna netra dapat membacanya,” tukas Fuad. Dia menambahkan, karena tidak mungkin memasang sendiri alat bantu tersebut, KPUD memperbolehkan pemilih tuna netra didampingi keluarga atau orang yang dipercayanya saat menuju bilik suara.

Oleh karena itu, KPUD juga menyiapkan formulir permohonan mendampingi pemilih (model c-7 KWK) di setiap TPS. Pendamping ini yang akan memasang letak alat bantu surat suara, sedangkan yang mencoblos, pemilih sendiri. Pengamat hukum dan politik Universitas Muhammadiyah Palembang Indra Jaya mengatakan, tindakan KPUD menyiapkan alat bantu tersebut sebuah keharusan.

Hal itu diatur pada Pasal 78 PP 6/2008 berisi Penyandang Cacat Juga Dijamin Haknya untuk Memberikan Suara Secara Langsung. “KPUD yang harus memikirkan bagaimana teknis agar para penyandang cacat dapat memberikan suaranya. Jika tidak, artinya mereka (KPUD) telah sengaja menghilangkan hak politik warga negara,” kata Indra. (AS)

Tidak ada komentar: